Kuliah Lapangan Hak Asasi Manusia dari RSJ dr. Soerojo dan Sahabat Perempuan, Kabupaten Magelang. Master of Human Rights and Democratisation (MHRD)

Yogyakarta, 3 Maret 2023 – Program Master of Human Rights and Democratisation (MHRD) mengadakan kuliah lapangan ke RSJ dr. Soerojo dan LSM Sahabat Perempuan. Secara umum, kuliah lapangan MHRD ini bertujuan merefleksikan implementasi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tapiheru Joash, selaku koordinator program dan dosen Departemen Politik dan Pemerintahan UGM turut mendampingi keenam mahasiswa yang berasal dari beberapa negara di Asia dan Eropa.

Kuliah lapangan dimulai dengan berkunjung ke RSJ dr. Soerojo dengan membahas mengenai profil dan jenis layanan yang tersedia di rumah sakit ini. Berdiri sejak 1916, RSJ dr. Seorojo memiliki dua kategori layanan yakni jiwa dan non-jiwa. Layanan jiwa didukung dengan fasilitas berupa bangsal-bangsal disesuaikan dengan kebutuhan pasien. Bangsal Arimbi misalnya memiliki program “calm down” yang melatih para pasien untuk menenangkan diri saat terjadi serangan panik. Sementara itu, layanan non-jiwa berfokus di pemberian layanan kesehatan bagi para pasien.

Dalam kunjungan ini, maahasiswa juga berkesempatan melihat kreasi-kreasi para pasien di bangsal rehabilitasi. Beberapa kreasi diantaranya berupa kaos, pernak-pernik aksesoris, kantung belanja, dan kotak pensil.

Kunjungan berikutnya yaitu ke LSM Sahabat Perempuan. Bersama pengurus LSM Sahabat Perempuan, mahasiswa mendiskusikan peran dan strategi advokasi Sahabat Perempuan di isu kekerasan seksual perempuan dan anak. Diskusi yang berlangsung selama dua jam ini menjelaskan upaya Sahabat Perempuan untuk memperjuangkan kebutuhan korban kekerasan seksual di Kabupaten Magelang sehingga mendapat perhatian pemerintah setempat. Dalam diskusi ini tidak luput membahas jalannya proses hukum bagi pelaku, mulai dari awal hingga putusan dari proses hukum diterima.

Walaupun demikian, Sahabat Perempuan juga menemukan tantangan dalam menjalankan perannya. Dalam praktiknya, masih ditemukan upaya-upaya victim blaming serta “pendamaian” yang tidak berpihak pada korban guna menghentikan proses hukum. Kegiatan kuliah lapangan ini diakhiri dengan refleksi dari mahasiswa dan dilanjutkan dengan kunjungan ke UMKM setempat.