Kurikulum Program Doktoral (S3) DPP UGM

Desain pembelajaran pada Prodi S3 Ilmu Politik UGM pada dasarnya adalah program doctor by research. Hanya saja dalam proses penyiapan para kandidat sebagai peneliti mandiri, mereka difasilitasi dengan sejumlah mata kuliah yang diselenggarakan secara terstruktur. Apabila terdapat bukti bahwa mahasiswa sudah memiliki kompetisi dalam mata kuliah tertentu, mahasiswa tidak diwajibkan untuk mengambil mata kuliah yang ditentukan. Mata kuliah dapat diselenggarakan secara terstruktur jika mahasiswa berjumlah lebih dari 5 orang. Apabila sudah mencapai lebih dari 5 orang, mahasiswa kemudian difasilitasi dengan pendampingan para ahli/ekspert atau dengan kelas kuliah pada umumnya.

Program doctoral by research ini disusun dengan kurikulum terstruktur untuk menjamin kualitas riset mandiri. Kandidat Doktor yang difasilitasi dengan sejumlah mata kuliah yang diselenggarakan secara struktur akan selalu menempuh tiga [3] tahap penting yakni [1] tahap pre-candidacy, [2] tahap riset dan penulisan disertasi, dan [3] tahap pengujian disertasi. Dari segi proses, fase dan substansi riset mandiri harus memiliki bobot kompetensi yang memadai. Dengan demikian, struktur kurikulum ditujukan untuk menopang kapasitas teoritik dan metodologi yang dipakai di dalam menganalisis isu politik yang ditawarkan mahasiswa kandidat doktor. Dalam kurikulum terstruktur akan diberlakukan dua skema pendidikan, yaitu jalur perkuliahan dan non perkuliahan (yang telah memenuhi kompetensi pendidikan).

Struktur kurikulum Program S3 Ilmu Politik terdiri dari empat kompetensi yang disajikan dengan titik tekan yang berbeda akan tetapi sejatinya tetap berada dalam satu kesatuan yang logis untuk menemukan state of artcritical issues dari isu/kajian. Struktur kurikulum melalui jalur perkuliahan terbagi atas empat kompetensi perkuliahan mencakup [1] isu penelitian, [2] teori politik, [3] metodologi ilmu politik dan [4] metode penelitian sosial.

Struktur Kurikulum

Lihat struktur kurikulum

Alur Perkuliahan

  1. Mahasiswa program studi S3 menempuh tahap pra kandisasi yang akan difasilitasi dengan sejumlah mata kuliah yang akan diselenggarakan secara terstruktur. Mata kuliah dapat diselenggarakan secara terstruktur jika mahasiswa berjumlah lebih dari 5 mahasiswa.
  2. Mahasiswa yang memiliki bukti bahwa sudah memiliki kompetensi dalam mata kuliah tertentu tidak diwajibkan mengambil mata kuliah yang ditentukan (waived scheme).
  3. Mahasiswa menempuh ujian komprehensif untuk menilai kemampuan dan kompetensi dalam metodologi ilmu-ilmu sosial (logic of social sciences), teori-teori pokok dalam bidang ilmu yang diminati, metode penelitian, dan substansi kajian yang hendak diteliti secara simultan.
  4. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari ujian komprehensif dapat menempuh proses pembimbingan akademik. Promotor dan Ko-Promotor mensupervisi mahasiswa dalam pembuatan proposal, pelaksanaan penelitian, dan penyusunan naskah disertasi dalam periode yang ditentukan.
  5. Mahasiswa menyusun proposal disertasi dibawah bimbingan Tim Promotor. Tim Promotor melakukan pembimbingan secara kolektif dan berkesinambungan dibawah koordinasi Promotor.
  6. Mahasiswa dapat menempuh ujian proposal disertasi setelah proposal tersebut disetujui oleh Tim Promotor. Ujian proposal adalah kegiatan terjadwal yang diselenggarakan dalam musim perkuliahan dalam satu semester.
  7. Apabila mahasiswa dinyatakan mengulang, ujian ulangan hanya boleh diadakan satu kali dan harus diselenggarakan dalam waktu maksimal tiga bulan terhitung sejak ujian proposal yang pertama.
  8. Mahasiswa melakukan penelitian disertasi setelah lulus ujian proposal disertasi dan mendapat persetujuan dari Tim Promotor. Mahasiswa wajib menyelesaikan penelitian dan penulisan disertasi dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan masa studi yang berlaku.
  9. Setiap semester mahasiswa diwajibkan melaporkan kemajuan pelaksanaan penelitiannya melalui seminar kemajuan studi secara terbuka yang harus dihadiri oleh Tim Promotor.
  10. Tim Promotor menyatakan kelayakan naskah disertasi untuk dinilai oleh Tim Penilai. Naskah disertasi dinilai kelayakannya dengan mengacu pada standar tertulis yang ditetapkan oleh Program Studi. Dalam waktu satu bulan terhitung sejak penyerahan naskah disertasi.
  11. Tim Penilai melakukan review, melakukan rapat hasil review, dan menyerahkan hasilnya secara tertulis kepada tim Promotor dan mahasiswa melalui Kantor Administrasi Pascasarjana Fisipol. Dengan mendasarkan pada hasil review tersebut, tim Promotor melakukan pembimbingan kepada mahasiswa untuk merevisi naskah disertasi.
  12. Mahasiswa harus melakukan revisi naskah disertasi paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal penilaian naskah disertasi. Dalam hal mahasiswa tidak menyerahkan hasil revisi dalam kurun waktu enam bulan, mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu menyelesaikan penulisan disertasi. Dekan membuat surat usulan putus studi kepada Rektor bagi mahasiswa yang telah dinyatakan tidak mampu.
  13. Mahasiswa menempuh ujian tertutup setelah naskah disertasinya dinyatakan layak oleh Tim Penilai. Mahasiswa harus menyerahkan naskah disertasi lengkap yang telah disetujui oleh Tim Promotor paling lambat sepuluh hari sebelum pelaksanaan Ujian Tertutup kepada Kantor Administrasi Pascasarjana Fisipol.
  14. Mahasiswa Program Doktor yang dinyatakan lulus dalam ujian tertutup dapat mengusulkan mengikuti wisuda atau ujian terbuka.
  15. Ujian terbuka hanya diberikan kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam ujian tertutup disertasi dengan nilai indeks prestasi kumulatif perkuliahan dan ujian tertutup disertasi setara dengan nilai lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol).
  16. Ujian terbuka dapat juga diusulkan oleh Program Studi sebagai wujud penghargaan atas kontribusi disertasi yang luar biasa bagi pengembangan keilmuan dan institusi dengan mempertimbangkan rekomendasi tim penguji.

Ujian Kualifikasi

[1] Penilaian dan ujian mata kuliah

Mengkombinasikan ujian tertulis, ujian lisan dan penugasan-penugasan meliputi : Penulisan makalah [working papers], Artikel, Jurnal, Critical review dan Kegiatan lapangan.

[2] Ujian komprehensif

Ujian komprehensif dimaksudkan untuk menilai kemampuan dan kompetensi dalam metodologi ilmu-ilmu sosial (logic of social sciences), teori-teori pokok dalam bidang ilmu yang diminati, metode penelitian, dan substansi kajian yang hendak diteliti secara simultan. Rencana pelaksanaan ujian komprehensif dikomunikasikan kepada para penguji dan mahasiswa yang bersangkutan paling tidak satu minggu sebelum pelaksanaannya. Pelaksanaan ujian dilaksanakan secara lisan selama minimal 60 menit untuk setiap mahasiswa. Sedangkan tim penguji ujian komprehensif terdiri dari ketua dan anggota yang dibentuk oleh Program Studi dan disahkan oleh Surat keputusan Dekan. Tim Penguji merupakan para dosen yang mengajar perkuliahan program doktor dan atau para dosen yang direncanakan untuk menjadi promotor dan ko-promotor.

[3] Ujian Proposal Penelitian Disertasi

Mahasiswa dapat menempuh ujian proposal penelitian disertasi setelah proposal tersebut disetujui oleh Tim Promotor. Ujian proposal adalah kegiatan terjadwal yang diselenggarakan dalam musim perkuliahan dalam satu semester. Rencana pelaksanaan ujian dikomunikasikan kepada para penguji dan mahasiswa yang bersangkutan selambat-lambatnya satu minggu sebelum pelaksanaannya. Pelaksanaan ujian proposal berlangsung secara lisan selama 120 menit. Ujian proposal dilakukan oleh tim penguji ujian proposal disertasi yang terdiri dari ketua, tim promotor dan tiga anggota yang dibentuk oleh Program Studi dan disahkan oleh Surat Keputusan Dekan. Ujian proposal dipimpin oleh Dekan (penanggung jawab), dan jika berhalangan, dapat digantikan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, atau Ketua Program Studi, atau pejabat lain di fakultas yang ditunjuk Dekan. Tim Penguji Proposal adalah para dosen yang memiliki keahlian pada tema yang hendak diteliti oleh mahasiswa, dan/atau para dosen yang memiliki keahlian dalam bidang yang hendak diteliti oleh mahasiswa.

[4]Ujian Disertasi (tertutup dan terbuka)

  • Ujian Tertutup
    Calon Doktor menempuh ujian tertutup setelah selesai memperbaiki naskah disertasi berdasarkan penilaian Tim Penilai Disertasi dan memperoleh persetujuan dari Tim Promotor. Program studi membentuk tim penguji disertasi yang terdiri dari Ketua, Tim Promotor dan Tim Penilai (yang sekaligus Tim Penguji), yang disahkan dengan SK Dekan. Ketua Tim Penguji Ujian Tertutup adalah Dekan, yang jika berhalangan dapat diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Akademik atau Ketua Program Studi. Program Studi dan Kantor Administrasi Pascasarjana Fisipol menjadwalkan pelaksanaan ujian tertutup. Calon Doktor harus sudah menyerahkan naskah disertasi lengkap yang telah disetujui oleh Tim Promotor paling lambat sepuluh hari sebelum pelaksanaan Ujian Tertutup kepada Kantor Administrasi Pascasarjana Fisipol. Ujian tertutup berlangsung selama 120 (seratus dua puluh) menit, termasuk 30 menit penyampaian pokok-pokok disertasi oleh Calon Doktor, dan dapat dihadiri oleh para mahasiswa dan Calon Doktor yang berminat. Setelah pelaksanaan ujian tertutup berakhir, Ketua Tim Penguji mengadakan rapat hasil penilaian dan mengumumkan hasil ujian secara langsung kepada Calon Doktor.
  • Ujian Terbuka
    Ujian Terbuka dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan setelah tanggal pelaksanaan ujian tertutup. Calon Doktor wajib menyerahkan naskah disertasi sebanyak delapan eksemplar yang telah disetujui Tim Promotor dan Tim Penguji secara tertulis paling lambat sepuluh hari sebelum pelaksanaan Ujian Terbuka. Pada waktu ujian terbuka, Calon Doktor membagikan ringkasan disertasi dalam format jurnal yang juga akan dipublikasikan dalam jurnal yang diterbitkan oleh Fisipol UGM. Sebelum pelaksanaan Ujian Terbuka dinyatakan selesai, Tim Penguji mengadakan rapat untuk menentukan predikat kelulusan Calon Doktor. Ujian terbuka diakhiri dengan pengumuman predikat kelulusan dan penyerahan ijazah Doktor oleh Ketua Tim Ujian Terbuka.