Diskusi Buku Kehampaan Hak: Warga vs Perusahaan Sawit di Indonesia

Research Center for Politics and Government (PolGov) Departemen Politik dan Pemerintahan menyelenggarakan diskusi buku berjudul Kehampaan Hak: Masyarakat vs Perusahaan Sawit di Indonesia. Kegiatan tersebut diadakan pada Senin, 21 Agustus 2023 di ruang Big Data. Buku tersebut merupakan terbitan teranyar dari Penerbit Yayasan Obor Pustaka Media yang merupakan diseminasi dari penelitian yang dilakukan oleh Prof. Ward Berenschot, Prof. Ahmad Dhiaulhaq, Prof. Afrizal, dan Prof. Otto Hospes.

 

Penyelenggaraan diskusi buku ini dipandu oleh Dr. Joash Tapiheru, dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM. Selain itu, acara ini juga menghadirkan Dr. Maharani Hapsari, dosen Departemen Hubungan Internasional Fisipol UGM, sebagai pembahas. Tiga dari empat penulis buku ini, yakni Prof. Ward Berenschot, Prof. Afrizal, serta Prof. Otto Hospes juga turut hadir guna menjadi pembicara yang menjelaskan isi buku tersebut.

Diskusi buku diawali oleh Prof. Afrizal yang menceritakan bagaimana keberhasilan warga Desa Olak-Olak di Kalimantan Barat dalam memenangi perkara di Mahkamah Agung (MA) melawan PT. Simpang Karya. Warga desa menuntut PT. Simpang Karya untuk membayar kompensasi atas tanah yang mereka ambil dari warga desa. Akan tetapi, meskipun telah memenangi gugatan di MA, pada kenyataannya PT. Simpang Karya tidak melaksanakan kewajibannya. 

Selanjutnya, Prof. Ward menjelaskan tiga argumen pokok dalam buku Kehampaan Hak: Petani vs Perusahaan Sawit di Indonesia. Pertama, penyebab terjadinya konflik antara perusahaan sawit dengan warga desa adalah kehampaan hak yang dialami oleh warga desa. Kedua, warga desa melakukan perlawanan kehampaan hak dengan menggunakan strategi alternatif, seperti menguatkan posisi tawar mereka saat bernegosiasi. Terakhir, buku ini juga memaparkan temuan bahwa mekanisme resolusi konflik yang selama ini dipakai pada kenyataannya tidak efektif dalam menyelesaikan konflik antara warga desa dengan perusahaan sawit.

Adapun yang dimaksud dengan kehampaan hak sendiri kemudian menjadi bahasan dari Prof. Otto. Ia menyebutkan bahwa sejatinya warga desa memiliki hak secara de jure untuk melindungi kepentingannya dalam pengelolaan kebun kelapa sawit. Akan tetapi, situasi yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Warga desa secara de facto tidak menerima hak yang semestinya mereka dapatkan. Hal inilah yang kemudian menjadi apa yang disebut sebagai kehampaan hak.

Sementara itu, Dr. Maharani selaku pembahas memberikan apresiasi kepada tim penulis yang mampu memotret dengan detail permasalahan yang secara tipikal dialami oleh masyarakat agraris. Dr. Maharani juga menyoroti bagaimana aspek ekonomi politik menjadi bahasan penting dalam buku ini. Menurutnya, aspek-aspek transaksional bekerja meregulasi hubungan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Ia kemudian juga memberikan penekanan terhadap pentingnya transparansi Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah kepada perusahaan sawit. Menurutnya, ketidaktransparansi HGU inilah yang menjadi sumber produksi kehampaan hak yang dialami warga desa.