INFORMASI PENDAFTARAN

PROSEDUR PENDAFTARAN PROGRAM S3

  1. Menghubungi program studi tujuan Saudara untuk mengetahui adanya syarat khusus dan persyaratan tambahan yang diperlukan untuk seleksi. Kontak program studi.
  2. Membuat akun pendaftaran di laman um.ugm.ac.id
  3. Melakukan pendaftaran secara online
    • Siapkan semua dokumen yang dipersyaratkan. Susulan dokumen setelah submitpendaftaran tidak akan diproses.
    • Siapkan scan dokumen di bawah ini (ukuran minimal 150KB dan maksimal 800KB untuk masing-masing file; scan dokumen harus berwarna dan dapat dibaca dengan jelas guna keperluan verifikasi), kemudian diunggah pada saat mendaftar online.
  4. Meminta Rekomendasi dari 2 (dua) orang dosen yang bersangkutan pada waktu kuliah jenjang sebelumnya, diutamakan dosen Pembimbing Akademik atau atasan langsung tempat kerja Saudara. Tautan untuk memberikan rekomendasi secara online akan dikirim Panitia UM UGM  kepada pemberi rekomendasi melalui email. Pastikan alamat email pemberi rekomendasi adalah alamat email yang aktif.
  5. Membayar biaya pendaftaran melalui sistem multi-paymentBank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BPD DIY, CIMB NIAGA dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
    *Biaya pendaftaran yang telah dilakukan tidak dapat ditarik kembali atau dialihkan untuk periode berikutnya dengan alasan apapun.
  6. Cetak Bukti Pendaftaran Saudara. Bukti Pendaftaran digunakan untuk keperluan registrasi apabila dinyatakan diterima sebagai calon mahasiswa program pascasarjana.

Seleksi penerimaan calon mahasiswa baru dilaksanakan sebanyak tiga tahap. Yakni:

  1. Seleksi administratif
  2. Penilaian proposal desertasi.
  3. Wawancara langsung untuk mengkonfirmasi persyaratan administrasi dan proposal desertasi yang telah diajukan

PERSYARATAN PENDAFTARAN PROGRAM S3

Pendaftar yang memenuhi persyaratan di bawah ini, dapat melamar untuk menjadi peserta program doktor dalam bidang studi yang sama dengan bidang studi kesarjanaannya atau bidang studi lain yang disetujui oleh Ketua Program Studi:

  1. Pas foto berwarna terbaru, berpakaian dan berpose formal (wajah menghadap kamera) dengan latar belakang biru.
  2. Ijazah asli atau  foto copy Ijazah yang telah dilegalisir. Ijazah S1 atau yang setara dari Program Studi yang terakreditasi dalam bidang ilmu yang sesuai dan/atau berkaitan dengan program Magister yang akan diikuti.
    Khusus pendaftar lulusan luar negeri harus mempunyai dokumen penyetaraan ijazah dari DIKTI
  3. Transkrip nilai asli atau foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir.
  4. Mempunyai transkrip nilai asli atau foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir, dengan IPK S1 sebagai berikut:
    • ≥ 2,50 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi A, atau;
    • ≥ 2,75 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi B, atau;
    • ≥ 3,00 dalam skala 4 atau setara, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi C.
  5. Sertifikat akreditasi program studi pada jenjang S1 atau yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Akreditasi program studi yang dimaksud adalah akreditasi saat inidan dibuktikan dengan scan sertifikat akreditasi atau print screenakreditasi dari laman BAN-PT yang masih berlaku.
    • Program Studi yang akreditasinya sedang dalam proses perpanjangan, dibuktikan dengan tanda terima penyerahan borang akreditasi ke DIKTI, bukan  surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
    • Khusus pelamar lulusan luar negeri, bukti akreditasinya adalah Surat Keputusan Penyataraan Ijazah Luar Negeri dari DIKTI.
      Apabila dokumen akreditasinya tidak valid, maka tidak akan diproses lebih lanjut.
  6. Sertifikat hasil Tes Potensi Akademik dengan skor minimal 450 dan dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku, yaitu maksimum 2 tahun dari tanggal dikeluarkannya sertifikat (pilih salah satu):
    Tes Kemampuan Dasar Akademik Himpunan Psikologi Indonesia (TKDA HIMPSI), contoh sertifikat klik disini.
    Tes Potensi Akademik (TPA) BAPPENAS, contoh sertifikat klik disini.
    Tes Potensi Akademik Pascasarjana (PAPs) UGM, contoh sertifikat klik disini.
  7. Sertifikat hasil tes kemampuan Bahasa Inggris dengan skor minimal setara ITP TOEFL 400 dan dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku, yaitu maksimum 2 tahun dari tanggal dikeluarkannya sertifikat. Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang diakui adalah (pilih salah satu):
    Academic English Proficiency Test (AcEPT) dari UGM, contoh sertifikat klik disini.
    International English Testing System (IELTS) dari institusi yang diakui oleh IDP, contoh sertifikat klik disini.
    Internet-Based (iBT) TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF, contoh sertifikat klik disini.
    Institutional Testing Program (ITP) TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF, contoh sertifikat klik disini.
    Test of English Proficiency (TOEP) dari Pusat Layanan Tes Indonesia (PLTI) yang diakui DIKTI untuk sertifikasi dosen, contoh sertifikat klik disini.
  8. Rekomendasi yang bersifat rahasia dari 2 (dua) orang yang mengenal calon Mahasiswa pada jenjang pendidikan sebelumnya. Dosen Pembimbing Akademik dan/atau orang lain yang dianggap berwenang, misalnya atasan tempat kerja calon mahasiswa. Tautan untuk memberikan rekomendasi secara online akan dikirim Panitia UM UGM  kepada pemberi rekomendasi melalui email. Pastikan alamat email pemberi rekomendasi adalah alamat email yang aktif.
  9. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik yang memiliki izin dari Pemerintah/swasta.
  10. Syarat khusus:
    • Proyeksi keinginan calon Mahasiswa dalam mengikuti Program Magister yang berisi antara lain rencana topik/minat penelitian serta alasan dan harapan mengikuti program yang dipilih, rencana topik penelitian, dan rencana setelah selesai kuliah.
    • Proposal penelitian tesis/tulisan essai/syarat khusus lainnya yang dipersyaratkan oleh program studi tidak perlu diunggah tetapi dikirim langsung ke program studi tujuan dilengkapi dengan fotokopi bukti daftar.
  11. Surat ijin studi atau tugas belajar dari instansi bagi yang sudah bekerja

Untuk sistem pengambilan keputusan terkait penerimaan mahasiswa baru, keputusan tertinggi ada di tangan rapat yang dihadiri oleh dekan selaku penanggung jawab Program Doktor, Wakil-wakil Dekan sesuai dengan bidang tugasnya, Pengelola Program Studi S3, Tim Seleksi yang terdiri dari dosen tetap Program S3 dan/atau dosen tidak tetap sesuai dengan bidang keahliannya serta calon mahasiswa yang bersangkutan. Adapun keputusan tersebut akan diambil berdasarkan latar belakang akademik dan administratif dari calon mahasiswa yang bersangkutan.

Keterangan lebih lengkap http://um.ugm.ac.id/