Urgensi Penyederhanaan Tata Kelola Perizinan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Panjangnya proses perizinan dalam kegiatan sektor hulu migas selama ini, telah mengakibatkan kurang kondusifnya iklim investasi pada sektor ini. Hal ini salah satunya  disebabkan karena inefisiensi pada prosedur administrasi, kuatnya ego sektoral dan lemahnya koordinasi serta praktik rent-seeking di lembaga negara yang berwenang mengeluarkan izin.

Hasil identifikasi yang dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), terdapat total 373 tahapan ijin yang harus dilalui oleh agar kegiatan hulu migas dapat berjalan. “Dari hasil identifikasi SKK Migas, rata-rata dibutuhkan waktu delapan sampai sepuluh tahun, mulai dari pengajuan izin hingga produksi bisa dimulai,” papar Didik Sasono selaku Kadiv Formalitas SKK Migas. Lambatnya proses ini juga berpotensi melahirkan opportunity lost yang cukup besar.

Kesimpulan tersebut dirumuskan dalam focus group discussion (FGD)  “Penyederhanaan Tata Kelola Perizinan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi” yang dilaksanakan pada Selasa (05-12). Bertempat di Ruang Sidang Dekanat FISIPOL UGM, FGD ini diadakan oleh Departemen Politik & Pemerintahan (DPP) UGM bersama SKK Migas, dan dihadiri oleh akademisi-akademisi dari ranah hukum, politik, dan ekonomi. Hadir pula perwakilan dari dua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni Chevron Pacific serta Total Indonesia.

Menanggapi formulasi dokumen tata kelola perizinan hulu migas, Rikardo Simarmata selaku ahli hukum agraria menyebutkan bahwa perbaikan perijinan tata kelola perlu dilakukan dalm rangka menurunkan biaya perizinan, memperbaiki distorsi pasar dan menghindari eksternalitas yang muncul akibat perilaku jangka pendek dalam pemanfaatan SDA. Dari 373 tahapan, SKK Migas sendiri menawarkan penyederhanaan tata kelola perizinan dalam empat klaster, yakni kaidah keteknikan, keselamatan dan keamanan; penataan ruang, pemanfaatan sumber daya dan atau infrastruktur lain, serta pelestarian lingkungan. Dengan penyederhanaan ini, diharapkan proses perizinan hanya akan menghabisakan waktu selama satu hingga dua tahun.

Menyoroti soal penyederhanaan perizinan dalam tata kelola sektor hulu migas, Cornelis Lay, ketua Research Centre for Politics and Government DPP UGM menyatakan bahwa perumusan aturan legal memang penting dan dibutuhkan. Meski demikian, Cornelis menekankan tentang pentingnya pengelolaan resiko politik. Penyederhanaan perijinan dianggap bisa memunculkan resistensi dari para aktor yang selama ini memiliki kepetingan atas panjangnya proses yang ada. “Beberapa aktor akan resisten, maka dibutuhkan adanya institusi penampung,”

Sementara itu, Poppy Ismalina, ahli ekonomi FEB UGM yang juga hadir dalam diskusi ini menyebutkan tata kelola perizinan hulu migas tidak bisa serta merta dibawa kepada isu efisiensi . Namun ia menekankan bahwa bukan berarti hitungan ekonomi harus dihapuskan. Ia juga menggarisbawahi tentang pentingnya kepentingan daerah dalam sektor hulu migas. Idealnya, regulasi baru yang mengatur tentang penyederhanaan ini memastikan adanya mekanisme yang memberikan kontribusi finanasial kepada daerah.

FGD ini ditutup dengan beberapa masukan dari DPP UGM yang diwakilkan oleh Amalinda Savirani selaku Kepala Departemen yang juga berperan sebagai moderator diskusi ini. Pertama pentingnya pemetaan berbasis sektor terkait ijin, kedua pemetaan manfaat bagi warga lokal. “Terakhir, perlu memikirkan skenario transisi yang mengantisipasi  permasalahan dalam sektor lokal atau lintas sektor yang dapat menjadi ganjalan,” tutup Amalinda. (Tim Media PolGov DPP UGM)