CUTI
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan cuti ke Prodi, yang disetujui oleh Tim Promotor, dan diketahui oleh Kaprodi.
- Cuti boleh dilakukan setelah mahasiswa lulus Ujian Proposal
- Cuti boleh diambil sebelum dikirimkan SP 2
- Cuti boleh diambil maksimal 2 semester, namun tidak boleh berturut-turut
- Selama cuti, mahasiswa tidak berhak mendapatkan bimbingan dari Tim Promotor
- Masa studi mahasiswa tidak dihitung selama cuti akademik
- Pengajuan Cuti dilakukan pada saat periode registrasi sebelum semester baru dimulai
AKTIF KEMBALI
- Mahasiswa mengajukan permohonan untuk aktif kembali kepada Propdi dilampiri surat cuti dari Universitas
- Pengajuan Aktif Kermbali dilakukan pada saat periode registrasi sebelum semester baru dimulai