CUTI

  1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan cuti ke Prodi, yang disetujui oleh Tim Promotor, dan diketahui oleh Kaprodi.
  2. Cuti boleh dilakukan setelah mahasiswa lulus Ujian Proposal
  3. Cuti boleh diambil sebelum dikirimkan SP 2
  4. Cuti boleh diambil maksimal 2 semester, namun tidak boleh berturut-turut
  5. Selama cuti, mahasiswa tidak berhak mendapatkan bimbingan dari Tim Promotor
  6. Masa studi mahasiswa tidak dihitung selama cuti akademik
  7. Pengajuan Cuti dilakukan pada saat periode registrasi sebelum semester baru dimulai

AKTIF KEMBALI

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan untuk aktif kembali kepada Propdi dilampiri surat cuti dari Universitas
  2. Pengajuan Aktif Kermbali dilakukan pada saat periode registrasi sebelum semester baru dimulai