Penulisan skripsi merupakan tugas akhir mahasiswa dan memiliki bobot kredit sebesar 6 SKS.

Pra Skripsi

  1. Mahasiswa yang telah menyelesaikan 94 SKS berhak mendapatkan pelayanan pembimbingan penulisan skripsi;
  2. Proses penulisan pra-skripsi dilakukan dengan cara mengajukan draf proposal skipsi dan permohonan pembimbingan kepada dosen pembimbing akademik yang ditentukan oleh program studi
  3. Pengajuan draft proposal dilakukan dengan cara menyerahkan berkas persyaratan pengajuan tema/judul skripsi kepada dosen pembimbing akademik yang terdiri atas:
    • Usulan tema skripsi atau abstraksi
    • Rencana studi pada semester berjalan (tanpa harus mencantumkan skripsi).
  4. Mahasiswa mendapatkan form monitoring pembimbingan penulisan skripsi yang antara lain berisi waktu pertemuan dan materi bimbingan.
  5. Mahasiswa mengembangkan dan menyelesaikan proposal skripsi dengan bimbingan dosen pembimbing yang ditentukan oleh program studi.

Pembimbingan Skripsi

  1. Pengelola Jurusan menentukan pembimbing bagi mahasiswa yang mengajukan tema/judul skripsi.
    • Kriteria penentuan dosen pembimbing dengan mempertimbangkan pada:
    • Kesesuaian topik skripsi dengan keahlian dosen
    • Beban pembimbingan untuk tiap-tiap dosen.
    • Kriteria lain yang ditentukan jurusan
  2. Ketua jurusan mengeluarkan Surat Keputusan pembimbing skripsi,
  3. Pembimbingan skripsi dimulai setelah jurusan mengeluarkan Surat Keputusan.
  4. Proses pembimbingan dimonitor melalui buku monitoring kemajuan skripsi yang disediakan oleh Seksi Akademik dan Kemahasiswaan.

Penulisan Skripsi

  1. Mahasiswa dapat melakukan penelitian/penulisan skripsi setelah proposal disetujui oleh dosen pembimbing;
  2. Mahasiswa menulis skripsi di bawah bimbingan dosen pembimbing;
  3. Mahasiswa melakukan konsultasi rutin dengan dosen pembimbing dan wajib mengisi form monitoring pembimbingan penulisan skripsi;
  4. Mahasiswa wajib menyelesaikan penelitian dan penulisan skripsi dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan masa studi yang berlaku;
  5. Penulisan skripsi mengacu pada pedoman penulisan yang diterbitkan oleh Fakultas;

Penetapan Dosen Penguji

  1. Pengelola jurusan menentukan dosen penguji yang berjumlah 3 (tiga) orang, termasuk dosen pembimbing sebagai ketua tim penguji.
  2. Dosen pembimbing dapat mengusulkan 1 (satu) dosen penguji dari luar jurusan berdasarkan pertimbangan kompetensi.

Penetapan Jadwal Ujian

  1. Ujian skripsi dijadwalkan maksimal tujuh hari kerja setelah naskah skripsi diterima lengkap oleh TU Jurusan.
  2. Jadwal ujian disampaikan kepada mahasiswa selambat-lambatnya tiga hari kerja sebelum pelaksanaan ujian skripsi.

Ujian Skripsi

  1. Pelaksanaan Ujian Skripsi :
    • Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses penyusunan skripsi dan telah mendapatkan persetujuan dosen pembimbing, diwajibkan mengikuti ujian skripsi.
    • Untuk mengikuti ujian skripsi, mahasiswa wajib mendaftar kepada petugas TU jurusan, dengan persyaratan sebagai berikut:
      • Fotocopy naskah skripsi yang telah disetujui dosen pembimbing sebanyak 3 eksemplar,
      • Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku pada semester berjalan,
      • Rencana Studi pada semester berjalan yang di dalamnya tercantum rencana skripsi,
      • Surat tanda lulus teori yang dikeluarkan oleh Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Fisipol UGM,
      • Menyerahkan form monitoring pembimbingan penulisan skripsi.
      • Syarat lain yang ditentukan Jurusan.
    • Jurusan memberitahukan melalui (surat undangan, pengumuman dll) kepada dosen penguji dengan menyertakan fotokopi skripsi yang telah disetujui dosen pembimbing selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum ujian skripsi.
    • Ujian skripsi pada prinsipnya bersifat terbuka, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Instruksi Kerja Jurusan.
  2. Penetapan Kelulusan Ujian Skripsi
    Kelulusan pada ujian skripsi dibedakan menjadi:

    • Lulus tanpa revisi mendapatkan nilai A;
    • Lulus dengan revisi minor mendapatkan nilai A-, A/B, B+;
    • Lulus dengan revisi mayor mendapatkan nilai B, B-, B/C, C+, C;
    • Mengulang mendapatkan nilai C-,C/D, D+,D;
    • Tidak lulus mendapatkan nilai E.
  3. Revisi Skripsi
    • Mahasiswa yang telah melaksanakan ujian skripsi dan direkomendasi dosen penguji untuk merevisi skripsinya, diwajibkan menyelesaikan revisi tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan. Apabila dalam waktu 3 bulan belum menyelesaikan revisinya, maka mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan mengulang ujian skripsi.
    • Revisi dilakukan dengan melakukan konsultasi dengan Penguji I dan Penguji II. Apabila Penguji I dan Penguji II telah menyetujui revisi, maka mahasiswa yang bersangkutan melakukan konsultasi dengan Pembimbing untuk meminta persetujuan revisi.
    • Revisi skripsi disahkan oleh tim penguji.
    • Skripsi yang telah disahkan dan dijilid diserahkan kepada Jurusan dan Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Ujian Skripsi Ulangan
    • Ujian skripsi ulangan harus dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah ujian skripsi dilakukan;
    • Jika mahasiswa dinyatakan tidak lulus dalam ujian skripsi ulangan, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu meneruskan studi atau mengundurkan diri;
    • Ketentuan revisi skripsi pada pasal 38 berlaku bagi mahasiswa yang menempuh ujian skripsi ulangan.
  5. Pengesahan Skripsi
    Pengesahan skripsi dilakukan oleh penguji dan pembimbing skripsi.

SKRIPSI KARYA

Skripsi karya: karya ilmiah yang merupakan tugas akhir mahasiswa, yang didahului dengan penelitian ilmiah, dengan dimensi praktis yang lebih kuat dibandingkan skripsi konvensional. Ada beberapa variasi bentuk skripsi karya, yaitu:

  1. Artikel Jurnal: Karya tulis ilmiah yang disusun sesuai dengan kaidah penyusunan jurnal akademik. Artikel jurnal mempunyai bobot 6 SKS.
  2. Produk Advokasi, yang meliputi:
    • Policy Paper/Kertas Kebijakan (3 SKS): Hasil penelitian yang fokus pada satu isu kebijakan ter tentu dan memberikan rekomendasi kebijakan yang jeals kepada pembuat kebijakan.
    • Naskah Akademik (6 SKS): naskah yang dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan peraturann perundang-undangan.
    • Film/video dokumenter (6 SKS): Film/video non cerita yang menggabungkan unsur fakta dan unsur subyektifitas pembuatnya.
  3. Magang dan Laporan Magang (6 SKS)

Ketentuan Penyusunan Skripsi/Skripsi Karya

SKRIPSI

  • Skripsi ditulis antara 15.000 – 25.000 kata, dengan susunan sebagai berikut:
    • Bab 1: Perbaikan dari Proposal Penelitian (disesuaikan dengan dinamika penelitian)
    • Bab 2 – dst: Pembahasan hasil penelitian sesuai dengan kesepakatan mahasiswa dengan Dosen Pembimbing
    • Bab Kesimpulan
    • Bagian-bagian lain yang harus ada, dan tidak dihitung dalam jumlah kata dimasud diatas:
      • Daftar Isi, Daftar Tabel, Daftar Gambar
      • Abstrak
      • Daftar Pustaka:
  • Mahasiswa perlu mempertimbangkan proporsi jumlah kata antar bab.
  • Mahasiswa dipersilahkan mengikuti salah satu model penulisan sitasi dan daftar pustaka secara konsisten dalam keseluruhan naskah.

ARTIKEL JURNAL

  1. Penyusunan artikel jurnal menyesuaikan kaidah penulisan jurnal yang dituju (termasuk dalam penulisan sitasi dan sumber referensinya).
  2. Menyertakan bukti pengiriman dan penerimaan artikel jurnal, baik berupa surat resmi maupun email dari pengelola jurnal yang dituju.
  3. Kredibilitas jurnal yang dituju akan mempengaruhi nilai akhir. Berikut daftar jurnal yang dapat menjadi tujuan pengiriman artikel jurnal:
    • Jurnal Sosial dan Politik, FISIPOL UGM
    • Judul-judul jurnal lain dapat dilihat di tautan berikut: http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Daftar-Jurnal-Hasil-Akreditasi-DIKTI/Page-10.html
    • Jurnal-jurnal internasional yang bereputasi. Artikel jurnal yang sudah diterbitkan akan mendapatkan poin lebih. Bukti penerbitan harus dilampirkan.

PRODUK ADVOKASI:

Kertas Kebijakan/Policy Paper:

Disusun antara 10.000 – 15.000 kata, yang terdiri dari:

  1. Pendahuluan, yang berisi gambaran umum masalah, termasuk perbedaan/pandangan yang berbeda dari berbagai pihak.
  2. Rumusan Masalah
  3. Pembahasan dan analisa, yang berisi, antara lain: rincian isi kebijakan yang akan dijawab dalam naskah ini, evaluasi kebijakan yang akan diubah, berdasarkan kerangka evaluasi tertentu, garisgaris besar cara yang dapat dilakukan (kebijakan alternatif) berikut kemungkinan hasilnya dari setiap alternatif yang ditawarkan.
  4. Kesimpulan, yang berisi rekomendasi kebijakan yang disertai dengan alasan kuat mengapa memilih alternatif tersebut.
  5. Mahasiswa dipersilahkan mengikuti salah satu model penulisan sitasi dan daftar pustaka secara konsisten dalam keseluruhan naskah.

Naskah Akademik

Stuktur naskah akademik setidaknya perlu memenuhi ketentuan berikut (sebagian besar diacu dari UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan):

  1. Bab 1: PENDAHULUAN, yang berisi:
    • Latar Belakang: berisi penjelasan tentang masalah/urusan yang mendesak untuk diatur dalam peraturan perundangundangan.
    • Tujuan: berisi penjelasan tentang hasil yang diharapkan dari pengaturan masalah yang diangkat.
    • Metode Penyusunan, termasuk metode penelitian/pengambilan data dalam penyusunan naskah ini.
  2. Bab 2. TINJAUAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS, yang berisi:
    • Kajian Filosofis: landasan filsafat yang menjadi dasar penyelesaian masalah yang diangkat.
    • Kajian Sosiologis: pertimbangan atau alasan pembentukan peraturan yang terkait dengan fakta empiris dan perkembangan masyarakat.
    • Kajian Yuridis: menjelaskan tentang permasalahan hukum atau kekosongan hukum yang masih ada dari upaya penyelesaian masalah yang diangkat. Bagian ini dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang telah ada terkait masalah yang diangkat.
    • Kajian Teoritis: menjelaskan dari perspektif teoritis, jawaban terhadap persoalan yang diangkat. Di bagian ini, dapat dijelaskan juga bagaimana praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada yang terkait dengan masalah yang diangkat.
  3. Bab 3. MATERI DAN RUANG LINGKUP
    Bagian ini membahas mengenai gambaran umum materi dan ruang lingkup peraturan perundangan yang akan dibuat, yang mencakup:

    • Ketentuan Umum: pengertian istilah dan frasa.
    • Materi yang akan diatur.
    • Ketentuan sanksi.
    • Ketentuan peralihan.
  4. Bab 4. PENUTUP, yang berisi kesimpulan dan saran.

FILM/VIDEO DOKUMENTER

  1. Film/Video yang dihasilkan berdurasi antara 15 – 20 menit, termasuk pembukaan dan bagian penutup (credit title, dll).
  2. Film/video yang dihasilkan harus orisinil, bukan jiplakan.
  3. Jika menggunakan ilustrasi musik yang diambil dari karya orang lain, harus menyertakan ijin penggunaan musik tersebut dari pemilik hak ciptanya.
  4. Menyertakan synopsis film 250 – 300 kata.

MAGANG DAN LAPORAN MAGANG

  1. Magang dilaksanakan antara 85 – 95 jam.
  2. Ada 2 jenis laporan yang harus dikumpulkan mahasiswa:
    • Laporan Kegiatan Magang: merupakan log book/jurnal yang menjelaskan rincian kegiatan yang dilakukan, termasuk durasi waktunya. Pada bagian ini, mahasiswa juga menjelaskan refleksi/lesson learned yang diperoleh selama proses magang.
    • Laporan Riset Mini:
      Untuk laporan magang, ada dua pilihan bagi mahasiswa:

      • Rencana Proposal Kegiatan bersama antara mahasiswa dengan tempat magang. Topik yang diangkat adalah topik yang relevan dengan fokus isu tempat magang. Proposal disusun maksimal 3.000 kata (lihat kaidah penyusunan proposal)
      • Evaluasi Kinerja Tempat Magang