KERJASAMA RISET

(1) Panduan Umum
Sebagai unit riset dan publikasi dari DPP Fisipol UGM, PolGov merupakan entitas departemen dalam kegiatan riset. Ada empat klaster besar kajian yang beriringan dengan dengan arah kurikulum departemen, yaitu:

  • Politik Lokal dan Otonomi Daerah;
  • Kepartaian, Pemilu dan Parlemen;
  • HAM dan Demokrasi;
  • Reformasi dan Tata Kelola Pemerintahan dan Pengembangan Sistem Integritas.

Klaster Politik Lokal dan Otonomi Daerah mengkaji dan mengembangkan demokratisasi dan pemerintahan yang baik (Good Governance) di tingkat lokal. Sedangkan klaster Parpol, Pemilu dan Parlemen fokus pada pengorganisasian partai dan penataan sistem kepartaian, demokrasi elektoral dan peningkatan fungsi representasi dari parlemen.

DPP memiliki berbagai pengalaman terkait dengan isu HAM dan Demokrasi. Sebagai contoh, diselenggarakannya kegiatan riset, advokasi dan publikasi yang terkait dengan isu HAM dan Demokrasi, misalnya kegiatan riset dan publikasi di bawah payung riset Power, Conflict and Democracy yang bekerjasama dengan NOMA/NUFU Norway yang dilanjutkan dengan kegiatan dengan tema Power Welfare and Democracy yang bekerjasama dengan Kedutaan Besar Norwegia dan University of Oslo (tahun 2012 – 2017)

Klaster Reformasi Tata Kelola Pemerintahan dan Pengembangan Sistem Integritas memfokuskan pada penataan kelembagaan Negara, serta kebijakan-kebijakan politik dan pemerintahan nasional. Dalam ranah ini, DPP Fisipol UGM memiliki reputasi yang sangat kuat, ditunjukkan dengan keterlibatan akademisi DPP dalam proses amandemen konstitusi, berbagai advokasi dalam proses pembuatan UU Politik, UU Pemerintahan Daerah, dan sejumlah kebijakan nasional lainnya. Selain itu, DPP Fisipol UGM juga memiliki reputasi membanggakan dalam kajian kelembagaan nasional, seperti kajian lembaga kepresidenan dan stateauxiliary. Track record yang panjang tersebut menjadi basis bagi pengembangan agenda riset selanjutnya.

(2) Mitra
Keberhasilan DPP dalam aktivitas riset tidak luput dari dukungan dari berbagai institusi baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional. Beberapa lembaga yang pernah/tengah menjadi mitra kerjasama riset diantaranya:Pertama, mitra Kerjasama International: Natural Resource Governance Institute (NRGI), University of Oslo, Universitas Adger, Universitas Utara Malaysia, International IDEA, Kedutaan besar Norwegia di Jakarta, Overseas Development Institute (ODI), World Bank Institute, UNDP, International Republican Institute (IRI), ISEAS Singapore, Australian National University,Kedua, tingkat Nasional: Departemen Dalam Negeri RI, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, BAPPENAS, Komisi Pemilihan Umum, Yayasan TiFA, SMERU, Partnership for Governance Reform in Indonesia, Democratic Reform Support Program (DRSP), United States Agency for International Development (USAID).Ketiga, Pemerintah Daerah: Pemerintah Provinsi (DIY, Badan Diklat- Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah), Pemerintah Kota/Kabupaten (Yogyakarta, Bantul, Sleman, Sorong Selatan, Samosir, Morowali, Pacitan, Lampung Barat, Kapuas, Pulang Pisau, Tidore Kepulauan, Lombok Timur, Puncak, Boven Digoel, Flores Timur, Biak Numfor, Wonosobo, Blitar, Purworejo, Grobokan, Magelang), DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota (Maluku Utara, Sorong Selatan, Riau, Karangasem, Kaimana, Banjarnegara, NAD, Halmahera Tengah, Lombok Barat, Sampang), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Lainnya (LSI, Pusat Pengkajian Pembangunan daerah-P3D Yogyakarta, APEKSI dan ADEKSI), dan RRI Jogja. Lain-lain: LSI, Apeksi, Adeksi. Berikut ini merupakan chart yang menunjukkan komposisi partner kerjasama DPP sejak tahun 2001-2015.

(3) Alur Kerjasama

Keterangan:

1. Pengajuan dilakukan dengan mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala PolGov berisi mengenai rencana kerjasama yang akan dilakukan bersama dengan PolGov

2.Keputusan pengelola Departemen Politik dan Pemerintahan disampaikan secara resmi oleh Kepala PolGov kepada lembaga atau perorangan yang mengajukan kerjasama.

3.Jika pengajuan kerjasama disetujui maka Kepala Polgov bersama dengan Tim Kluster Kajian yang sesuai dengan topik kerjasama melakukan membahas materi kerjasama dan kesepakatan berkenaan dengan hal tersebut.

4.Kesepakatan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama yang dilampiri dengan proposal proyek atau kegiatan termasuk anggarannya. Perjanjian Kerjasama ini akan ditandatangani oleh Dekan Fisipol sebagai yang berwenang mewakili semua kerjasama di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Pimpinan mitra kerjasama PolGov