PENENTUAN TIM PROMOTOR

  • Promotor adalah Guru Besar Doktor/ Lektor Kepala berderajat Doktor/ Doktor yang pernah menjadi ko-promotor meluluskan minimum 3 orang doktor, yang berasal dari dalam Fakultas
  • Ko-promotor adalah dosen bergelar Doktor, bisa dari dalam ataupun luar Fakultas.
  • Tim Promotor mulai ditentukan sejak Rapat Tim Review Akademik (penerimaan maba). Namun, Tim promotor akan mulai membimbing setelah proses perkuliahan tatap muka telah selesai.
  • Penentuan Tim Promotor berdasarkan judul proposal yang diajukan pada saat pendaftaran.

PENGALIHAN TIM PROMOTOR
Promotor/ Ko-promotor bisa dialihkan, apabila

  • Berhalangan tetap, sehingga tidak bisa melakukan proses pembimbingan secara berkelanjutan
  • Menyatakan ketidaksediaan untuk melanjutkan pembimbinga, atas persetujuan Kaprodi/ Dekan
  • Mengalami kesulitan melakukan pembimbingan secara intensif berdasarkan alasan yang disetujui oleh/ atas pertimbangan Rapat Guru Besar Fakultas, Kaprodi dan Dekan.

PROSEDUR PENGGANTIAN TIM PROMOTOR

  • Mahasiswa mengajukan surat permohonan penggantian Promotor/ Ko-promotor kepada Kaprodi
  • Promotor/ Ko-promotor mengajukan surat pengunduran diri kepada Kaprodi
  • Permohonan akan diproses di Prodi dengan mempertimbangkannya berdasarkan monitoring yang dilakukan , kemudian akan diproses ke level Fakultas dan di SK kan kembali